Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut 22 Bank yang Kenakan Tarif Transfer Berbiaya Rp 2.500

Dengan sistem cepat ini salah satu keuntungannya adalah biaya transfer antar bank menjadi lebih murah, hanya Rp 2.500.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut 22 Bank yang Kenakan Tarif Transfer Berbiaya Rp 2.500
WE LIVE SECURITY
Ilustrasi mesin ATM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sistem baru Bank Indonesia yaitu BI Fast Payment ditargetkan beroperasi secara penuh pada minggu kedua Desember 2021.

Dengan sistem cepat ini salah satu keuntungannya adalah biaya transfer antar bank menjadi lebih murah, hanya Rp 2.500.

Pada tahap awal, BI Fast difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.

Untuk tahap awal, hanya beberapa bank yang bisa menjalankan BI Fast Payment.

Lalu, bank mana saja yang bisa menerapkan biaya transfer Rp 2.500 lebih dahulu?

Baca juga: Setelah Thailand, BI Siapkan Kerjasama QRIS dengan Malaysia QR Payment

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bilang, BI-Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal.

"Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected.

BERITA REKOMENDASI

Dalam mengimplementasikan BI-FAST, BI menetapkan lima kebijakan," ujar Perry secara virtual pada Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Uji Coba Interkoneksi QRIS dan Thai QR Payment

Pertama, kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Kedua, penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2 pada Januari 2022.

Ketiga, penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak sesuai persyaratan yang berlaku.

Keempat, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.


Kelima, penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direview secara berkala.

Baca juga: Indonesia Makin Dipercaya, Green Climate Fund Setujui REDD+ Results-Based Payment USD 103,8 Juta

"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang Cemumuah, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan," papar Perry.

Perry bilang, arus digitalisasi ekonomi dan keuangan terjadi di hampir seluruh aspek kehidupan.

Pola konsumsi bergeser menggunakan platform digital dan menuntut metode pembayaran yang serba mobile, cepat, mudah, murah, dan pada saat yang sama tetap aman.

Meluasnya pandemi COVID-19 menciptakan tantangan baru namun juga membuka sejumlah peluang.

Digitalisasi menjadi kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Untuk menjawab tantangan digitalisasi di seluruh aspek kehidupan masyarakat, Bank Indonesia menerbitkan BSPI 2025.

Dalam BSPI 2025, inovasi digital sistem pembayaran ritel diarahkan untuk mewujudkan layanan sistem pembayaran yang murah,.

BI-FAST akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Berikut daftar bank yang akan berlaku biaya transfer Rp 2.500 mulai minggu kedua Desember 2021

1. BTN
2. DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon
6. CIMB Niaga
7. BCA
8. HSBC
9. UOB
10. Bank Mega
11. BNI
12. BSI
13. BRI
14. OCBC NISP
15. UUS BTN
16. UUS Permata
17. UUS CIMB Niaga
18. UUS Danamon
19. BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank
22. Bank Woori.

Sedangkan bank lain, baru akan menerapkan BI Fast Payment dengan biaya transfer anta bank Rp 2.500 pada pada tahap kedua mulai Minggu keempat Januari 2022 yakni

1. KSEI
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional
4. Bank Maspion
5. KEB Hana
6. BRI Agroniaga
7. Ina Perdana
8. Bank Mantap
9. Bank Nobu
10. UUS Jatim
11. Bank Jatim
12. Bank Multi Artha Sentosa
13. Bank Mestika Dharma
14. Bank Ganesha
15. UUS OCBC NISP
16. Bank Digital BCA
17. UUS Sinarmas
18. Bank Jateng
19. UUS Jateng
20. Bank Standard Chartered
21. BPD Bali
22. Bank Papua.

(Kontan/Maizal Walfajri)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas