BI Kaltara, Sumbar dan Kalsel Berikan Layanan Penukaran Uang Rusak dan Penggantian Uang Ditarik
Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai pekan depan Bank Indonesia kembali membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
"Per 1 November 2021, BI juga membuka layanan tersebut di 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya layanan ini dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan.
Hal ini merujuk kepada Siaran Pers BI No.23/254/DKom tanggal 6 Oktober 2021 bahwa pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Baca juga: Milenial Berusia Matang Wajib Evaluasi Kondisi Keuangan dan Membangun Keamanan Finansial Yang Kuat
Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
Adapun layanan uang Rupiah tersebut adalah
1. Layanan penukaran uang rusak yang tadinya ditiadakan kini sudah ada lagi pada setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang tadinya ditiadakan kini sudah ada lagi pada setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya kini bisa dilakukan pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
4. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: WhatsApp Pay: Fitur Terbaru dari WhatsApp untuk Mengirim serta Menerima Uang dengan Mudah
Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.