Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Terbitkan Izin Usaha Pelita Air, Begini Tanggapan Dirut Garuda

Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Terbitkan Izin Usaha Pelita Air, Begini Tanggapan Dirut Garuda
tangkap layar dari pelita-air.com
Berikut adalah salah satu pesawat milik maskapai Pelita Air yang digadang-gadang akan menggantikan Garuda Indonesia jika ditutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPelita Air Service yang diketahui merupakan anak usaha milik Pertamina, yang sudah tersertifikasi untuk izin usaha penerbangan komersial.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan surat izin usaha sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.

"Ya(surat izin sudah keluar)," kata Adita saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(27/10).

Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal.

Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.

"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie.

Baca juga: Garuda Terancam Pailit, Komisi VI DPR Minta Mantan Direksi Diperiksa

Berita Rekomendasi

Maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.

"Pelita Air selanjutnya harus mengurus sertifikat AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujar Novie.

AOC lanjut Novie sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.

Jika nanti berubah menjadi penerbangan niaga berjadwal maka harus mengantongi AOC.

Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan harus mengecek kelengkapan dokumen maskapai di antaranya armada dan rencana rute penerbangan. Novie menyebut AOC bisa didapat setelah surat izin angkutan udara(SIAU) terbit.

“Mereka (Pelita Air) akan proses lanjut ke adendum AOC.

Nanti di situ ada jenis pesawat, rutenya mana, itu yang akan kami cek, terutama untuk fungsi safety-nya (keamanannya),” ujar Novie.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas