Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Masa aktif tes PCR untuk penumpang pesawat untuk tes PCR yang semula hanya berlaku 1x24 jam, di aturan baru berubah menjadi 3x24 jam
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru syarat perjalanan dengan angkutan udara. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang berlaku efektif 28 Oktober 2021 itu disebutkan ada perubahan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali.
Masa aktif tes PCR untuk penumpang pesawat untuk tes PCR yang semula hanya berlaku 1x24 jam, di aturan baru berubah menjadi 3x24 jam dengan disertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Ketentuan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Udara Berlaku Selama 3x24 Jam
Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam atau hasil negatif RT-antigen sampel maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Baca juga: PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan
"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," kata Novie.
Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, lanjut Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara narrow body dan pesawat wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", ujar Novie.