Indonesia – UEA Bahas Peluang Penempatan Pekerja Migran di Sektor Domestik
Menaker Ida Fauziyah dan perwakilan UEA membahas penempatan secara terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Emirat, Uni Emirat Arab (UEA), Abdulrahman Abdulmannan Al Awar.
Pertemuan bilateral dilakukan di sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-VI, di Dubai UEA, Rabu (27/10/2021).
Keduanya membahas perkembangan perundingan rencana kerja sama bilateral Indonesia dan UEA. terkait penempatan secara terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik atau rumah tangga.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Kebumen Tertimpa Besi 2 Ton di Jepang, Kehilangan Kaki hingga Amnesia
Yakni yang dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Di bidang Ketenagakerjaan, UEA merupakan salah satu negara penempatan PMI.
"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu di Irak Dipaksa Majikan Kerja 17 Jam Sehari
Ida Fauziyah mengatakan, SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi.
Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.
Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di UEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.
Baca juga: MoU Pekerja Migran dengan Malaysia Masih Terkatung-katung, DPR Terus Menagih
Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing di melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers.
Sejalan dengan hal tersebut, Ministry of Human Resources (MOHRE) UEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia.
Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak sejak tahun 2017, baik secara virtual maupun langsung.
"Hingga saat ini Kemnaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower" ujar Ida Fauziyah.