Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Andalan Pemerintah, Sektor Jasa Keuangan Tetap Tumbuh di Masa Pandemi

Sektor jasa keuangan hingga saat ini memang layak dijadikan satu andalan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Andalan Pemerintah, Sektor Jasa Keuangan Tetap Tumbuh di Masa Pandemi
OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sektor jasa keuangan hingga saat ini memang layak dijadikan satu andalan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Di masa pandemi yang sudah mulai terkendali, sektor ini mulai menunjukkan tajinya sebagai sektor yang tetap tumbuh.

Kondisi stabilitas sektor jasa keuangan semakin solid melewati kuartal 3-2021.

“Pemulihan ekonomi nasional berlanjut, didukung oleh keberhasilan penanganan Covid-19,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September masih terjaga.

Baca juga: OJK: Bank-bank Dunia Merugi Rp 1.420 Triliun Per Tahun Akibat Kejahatan Siber

Terpantau bahwa angka pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal terus tumbuh positif.

Melihat dari indikator pasar modal, kepercayaan terhadap prospek perekonomian Indonesia juga ditunjukkan dengan net buy oleh nonresiden.

Berita Rekomendasi

Inflow non residen mencatat sebesar Rp 6,07 triliun hingga 22 Oktober 2021.

Adapun IHSG tercatat naik ke level 6,644 atau menguat 5,7% mtd.

Baca juga: Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi OJK Bekukan Kegiatan 3.500 Pinjol Ilegal

Pasar SBN terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 1,2 bps.

“Sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan ketahanan permodalan yang memadai dan pasar modal menunjukkan kinerja positif ditopang minat beli investor non residen,” jelasnya.

Hingga 26 Oktober 2021, penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai nilai Rp273,9 triliun atau meningkat 282,8% dari periode yang sama tahun lalu, dengan terdapat 40 emiten baru.

Meskipun begitu, masih terdapat penawaran umum dalam proses dari 82 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp 43,32 triliun.

Sementara itu dari segi perbankan, pada bulan September 2021 kredit perbankan kembali tumbuh sebesar 2,21% yoy atau 3,12% ytd.

Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga dan Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan

Kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan, terutama pada sektor manufaktur sebesar Rp16,4 triliun.

Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 7,69% yoy.

Sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,1 triliun.

Pada fintech P2P lending di September 2021, terdapat kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,38 triliun (ytd: Rp12,16 triliun) atau tumbuh sebesar 116,2% yoy.

Sementara itu, meskipun masih berada di zona kontraksi, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan dengan tumbuh -7,0% yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22% (NPL net: 1,04%).

Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85%.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai.

Rasio kecukupan atau Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,24%, jauh di atas threshold.

Kemudian Risk-Based Capital pada industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74% dan 341,61%. Angka tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Secara berkelanjutan OJK melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Maka dari itu, untuk mendukung kinerja industri jasa keuangan untuk memberikan layanan serta produk yang cepat, murah, mudah, dan kompetitif kepada masyarakat, OJK terus mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan OJK terkait Bank Digital.

Dengan ini, bank diberi ruang bagi bank untuk masuk dalam ekosistem digital dan mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil.

“OJK terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Transformasi difokuskan pada pemberian layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM,” jelas Wimboh. (Kontan)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas