Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Diketahui, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-19 di artikel ini.

Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Diketahui, dalam addendum pertama dan kedua yang diterbitkan, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Lalu apa saja syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19?

Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam

Baca juga: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri

1. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4

a. Udara:

Berita Rekomendasi

- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

b. Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 1 dan 2

a. Udara, Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas