Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Diketahui, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Dalam satu wilayah/ kawasan Algomerasi perkotaan

a. Darat (kendaraan pribadi atau umum)

- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021.

Dikutip dari covid19.go.id, berikut beberapa aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021:

Berita Rekomendasi

Tujuan ke Jawa - Bali (InMendagri No. 53 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (InMendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas