Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.
Perluasan cakupan ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru, syarat penerima BSU tak hanya bagi pekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusia melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU
Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjut dia.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menambah penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta sebanyak 1,6 juta penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Penerima
Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya.
Adapun sektor atau industri penerima BSU yakni barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estat.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi dan sesuai dengan syarat penerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pemerintah menambah sasaran penerima sebanyak 1,6 juta penerima baru.
Dikutip dari ekon.go.id, keputusan memperluas penerima BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat BSU 2021.