Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Editor: Hendra Gunawan
![Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pastikan-bansos-tepat-sasaran_20210929_184820.jpg)
Dan total sasaran perluasan penerimanya sebesar 1,6 juta orang pekerja atau buruh.
Sementara untuk kriteria penerima BSU yang diperluas ini masih sama alias tidak berubah dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Tambah 1,6 Juta Penerima BSU, Cek Status di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Jika dinyatakan menerima bantuan, pekerja atau buruh dapat segera mencairkan BSU di Bank Himbara terdekat (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.