Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online
Fintech Landing biasa disebut pinjaman online. Penyelenggara pinjol harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online di dalam artikel ini.
Fintech Landing biasa disebut pinjaman online.
Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Lalu bagaimana cara cek pinjol legal atau illegal?
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat
Baca juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Cara Cek Pinjaman Online
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:
1. Website OJK
- Buka laman OJK
- Pilih menu IKNB
- Lalu pilih menu Fintech
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Menetapkan suku bunga tinggi
- Fee besar
- Denda tidak terbatas
- Teror atau intimidasi
Lalu bagaimana langkah aman dalam melakukan pinjaman online?
Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online
Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.
2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan
Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.
6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti mengenai kontak perjanjian.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.