Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online

Fintech Landing biasa disebut pinjaman online. Penyelenggara pinjol harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online
Kompas.com
Berikut cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online di dalam artikel ini.

Fintech Landing biasa disebut pinjaman online.

Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Lalu bagaimana cara cek pinjol legal atau illegal?

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat

Baca juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK

Cara Cek Pinjaman Online

Berita Rekomendasi

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:

1. Website OJK

- Buka laman OJK

- Pilih menu IKNB

- Lalu pilih menu Fintech

2. WhatsApp OJK

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Lalu, buka aplikasi WhatsApp

- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"

- Setelah itu, kirim pesan tersebut

- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau email

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

- Menetapkan suku bunga tinggi

- Fee besar

- Denda tidak terbatas

- Teror atau intimidasi

Lalu bagaimana langkah aman dalam melakukan pinjaman online?

Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online

Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.

Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.

2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan

Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti mengenai kontak perjanjian.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas