Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online

Fintech Landing biasa disebut pinjaman online. Penyelenggara pinjol harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online
Kompas.com
Berikut cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online di dalam artikel ini.

Fintech Landing biasa disebut pinjaman online.

Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Lalu bagaimana cara cek pinjol legal atau illegal?

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat

Baca juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK

Cara Cek Pinjaman Online

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:

1. Website OJK

- Buka laman OJK

- Pilih menu IKNB

- Lalu pilih menu Fintech


2. WhatsApp OJK

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas