Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online
Fintech Landing biasa disebut pinjaman online. Penyelenggara pinjol harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Berikut cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online.
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Berita Rekomendasi
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Menetapkan suku bunga tinggi
- Fee besar
- Denda tidak terbatas
- Teror atau intimidasi
Lalu bagaimana langkah aman dalam melakukan pinjaman online?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.