Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Spare Parts Otomotif di Bekasi dan Direkturnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,6 M

YSM merupakan direktur PT GF, sekaligus mewakili sebagai tersangka korporasi, sedangkan AIW merupakan pegawai di PT GF.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perusahaan Spare Parts Otomotif di Bekasi dan Direkturnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,6 M
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT GF, sebuah perusahaan suku cadang otomotif di Bekasi, Jawa Barat, bersama dua orang berinisial YSM dan AIW ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pajak yang merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.

YSM merupakan direktur PT GF, sekaligus mewakili sebagai tersangka korporasi. Sedangkan AIW merupakan pegawai di PT GF, perusahaan sparepart otomotif di Kabupaten Bekasi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, mengatakan, para tersangka ini tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2018.

Perbuatan para pelaku itu, kata dia, bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Undang-undang nomor 11 tahun 2200 tentang cipta kerja.

Baca juga: Sanksi Untuk Pengemplang Pajak Makin Ringan, Denda Dikurangi dan Tidak Dipidanakan

"Kasus ini awalnya ditangani oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar II bersama Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya. Sekarang sudah selesai diselidiki DJP Jabar II. Sehingga tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi," ujar Riyoni, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Purwokerto Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Kanwil DJP Jabar II, Harry Gumelar mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati adanya wajib pajak yang tak membayar pajak.

Berita Rekomendasi

"Jadi, kami punya sistem CRM, di situ kita bisa lihat wajib pajak tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN. Begitu PPN itu langsung masuk ke kuadran 9, bahwa ini adalah risiko tinggi, karena ini PPN," ujar Harry.

PPN ini, kata dia, dibebankan oleh wajib pajak kepada masyarakat. Sehingga jika perusahaan atau wajib pajak tidak meyetorkan PPN maka sama saja dengan korupsi.

"Kalau wajib pajak mengklaim, saya bayar sekianpuluh miliar PPN, itu tidak. PPN itu mereka tidak pernah bayar, yang bayar itu masyarakat."

"Makanya kalau PPN sampai nggak disetor, itu luar biasa, karena sama dengan korupsi kalau di birokrat, karena itu uang negara yang diambil dan tidak disetor oleh mereka," katanya

Sebelum pelimpahan tahap dua ini, kata dia, pihak DJP Jabar II sudah melakukan berbagai upaya. Sebab, kata dia, diperpajakan itu menganut remidium, tidak serta merta mempidanakan.

Sebisa mungkin diimbau dulu, diminta pembetulan, diminta menyetorkan dengan denda lebih murah.

"Tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, tapi tersangka tetap tidak melakukan pengembalian kerugian negara itu, sehingga dengan berat hati, kita lakukan penegakan keadilan, dengan kerugian negara itu," ucapnya.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana, termasuk korporasi jika terbukti bersalah.

"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan," kata Asep.

"Kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan," ujar Asep.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul PT GF Perusahaan Sparepart Otomotif di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pengemplang Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas