Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transportasi Umum Wajib Tes PCR, Penumpang: Kok Lebih Mahal dari Harga Tiketnya?

Penumpang bus mengkhawatirkan aturan wajib swab tes PCR untuk syarat bepergian dengan jarak minimal 250 km.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transportasi Umum Wajib Tes PCR, Penumpang: Kok Lebih Mahal dari Harga Tiketnya?
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Penumpang bus bersiap berangkat menuju kota tujuan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang penumpang bus warga Jakarta yang bekerja di Tasikmalaya mengaku khawatir dengan aturan harus swab tes PCR untuk syarat bepergian dengan jarak minimal 250 km.

Pegawai perusahaan di Jakarta dan ditugaskan di Tasikmalaya ini mengaku setiap bulan selalu pulang ke Jakarta.

"Yang bikin saya risau, ongkos bus Tasikmalaya-Jakarta sekitar Rp 150 ribu. Sementara swab tes PCR Rp 275 ribu. Kok jadi mahal swabnya," ujar Bayu (28), karyawan tersebut, saat ditemui Senin (1/11) sore.

Bayu mengungkapkan, sejak sebelum pandemi Covid-19 muncul, dirinya sudah bertugas di Tasikmalaya.

"Hingga saat ini saya lancar-lancar saja pulang sebulan sekali ke Jakarta," ujar Bayu yang mengaku sudah menjalani vaksinasi dua kali.

Baca juga: Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma Lucu-lucuan

Termasuk ketika setiap daerah gencar-gencarnya melakukan penyekatan. "Saya tidak pernah terazia atau bus yang saya tumpangi diberhentikan," kata Bayu.

Baca juga: PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang

BERITA REKOMENDASI

Jika aturan swab PCR bagi yang menempuh perjalanan minimal 250 km tetap diberlakukan, menurut Bayu, sebaiknya pemerintah menanggung biaya swab PCR.

"Jangan dibebankan kepada kami. Biayanya jaih lebih mahal ketimbang ongkos bus dari Tasik ke Jakarta," kata Bayu.

Syarat Perjalanan Penumpang KA

PT KAI Daop 2 Bandung mengubah syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh.

Syaratnya yakni masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR menjadi maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, yang semula hanya 2x24 jam. Aturan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2021.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal, Bayu Ariyanto (43) warga Kopo Bandung menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya, hal ini memudahkan penumpang atau pengguna kereta api, khususnya yang melakukan tujuan perjalanan singkat, sehingga tidak perlu melakukan pengetesan covid-19 ulang.

Baca juga: Harga Terbaru PCR di Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

"Ya bagus dong, dengan adanya kebijakan tersebut, jadi pengguna kereta api yang melakukan perjalanan singkat, misalnya dua hari satu malam engga usah tes-tes lagi untuk bisa kembali lagi ke tempat asal," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (1/11/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Siti (34) warga Riung Bandung. Ia berharap, aturan tersebut lebih masif disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, dirinya pun baru mengetahui adanya aturan ini setelah ditanyakan oleh Tribunjabar.id.

"Iya gitu ada aturannya jadi 3x24 jam, yang saya tahu malah 1x24 jam aja. Kalau emang bener, harapannya yang lebih diperbanyak lagi lah sosialisasinya, karena banyak yang belum tahu juga kan," ucapnya yang juga dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Tes PCR Untuk Warga Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Sebaiknya Ditanggung Pemerintah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas