Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen
Menurut Filianingsih Hendarta tarif transfer tersebut akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Nanti kami menjanjikan 25 detik langsung masuk duitnya, ini real time. Bukan hanya di level nasabah tapi di bank juga," kata Filianingsih secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Selain lebih cepat, biaya transaksi lewat BI-Fast juga akan lebih murah sebesar Rp 2.500, dibanding sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Baca juga: Berikut 22 Bank yang Kenakan Tarif Transfer Berbiaya Rp 2.500
"Harga maksimalnya Rp 2.500. Maunya kami juga gratis, mudah-mudahan bisa menuju ke sana harga yang murah," ujarnya.
Pada tahap awal beroperasi, Bank Indonedia menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan memampung 2 ribu transaksi per detik.
Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Transaksi BI-Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan.
Menurutnya, perbankan juga akan mendapatkan keutungan dari BI-Fast karena transaksi digital di dalam negeri akan terus meningkat.
"Fast payment menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan termasuk dalam memfasilitasi transaksi cross border," tuturnya.
Baca juga: BI-Fast Buat Transaksi Lebih Cepat dan Murah, BI: Dalam 25 Detik Langsung Masuk Duitnya
Implementasi BI-Fast dimulai pada pekan kedua Desember 2021, di mana saat ini telah ada 22 bank yang bakal menggunakan infrastruktur BI-Fast pada tahap I.
Tahap selanjutnya, BI juga akan melakukan penilain kepada 22 Bank yang akan menggunakan infrastruktur BI-Fast.
Sejumlah Bank Menurunkan Biaya Transfer Antarbank Menjadi Rp 2.500
Sejumlah bank menurunkan biaya transfer antarbank menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi, sebelumnya dikenakan dengan tarif Rp 6.500.
Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-Fast yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI-Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.