Harga Pupuk Non Subsidi Naik, HKTI Minta Pemerintah Tak Jadi 'Pemadam Kebakaran'
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta pemerintah segera mengatasi persoalan kenaikan harga pupuk non subsidi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta pemerintah segera mengatasi persoalan kenaikan harga pupuk non subsidi.
Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat Entang Sastraatmadja mengatakan, harga pupuk non subsidi pada saat ini sudah naik sekitar 20 persen hingga 30 persen.
Pupuk non subsidi jenis urea awalnya sekitar Rp 4.800 per kg, menjadi Rp 5.500 per kg.
Baca juga: Ibas: Kelangkaan Pupuk Petani Jadi Persoalan Klasik dari Tahun ke Tahun
"Harga pupuk non subsidi meningkat di beberapa tempat saja, tidak menyebar. Tapi dampaknya itu secara psikologis, bisa ke daerah lain juga akan ikut naik," ujar Entang saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
"Pemerintah harus segera mengambil langkah, jangan dibiarkan. Karena pemerintah kita lebih senang jadi pemadam kebakaran, daripada gunakan deteksi dini," sambung Entang.
Entang menjelaskan, pupuk subsidi dan non subsidi yang ada di lapangan terdapat perbedaan harga yang jauh, sehingga hal ini menimbulkan permainan oleh oknum tertentu.
Baca juga: Jalankan Roda Bisnis, Pupuk Kaltim Terapkan Governance Risk Management Compliance
"Ada beberapa orang yang nakal, baik itu distribusi ataupun mereka yang menjadi pelaksana di level 3 atau level 4 (pengecer)," tuturnya.
Menurutnya, kenaikan harga pupuk non subsidi sebenarnya bisa dicegah, jika Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bekerja maksimal di lapangan.
"Mereka mati suri karena tidak ada anggaran dari pemerintah daerah. Padahal menurut saya, KP3 berwibawa karena di dalamnya ada anggota kejaksaan, polisi, pabrik pupuk, kelompok tani, dan orang pemerintahan, masa si tidak bisa mengantisipasi hal-hal seperti ini," tuturnya.