Syarat Perjalanan Penumpang Berubah-ubah, Berikut Penjelasannya
Kebijakan pemerintah soal syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 sempat membuat bingung masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah soal syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 sempat membuat bingung masyarakat.
Setelah sekian lama para penumpang baik kapal penumpang, kereta api dan pesawat terbang diwajibkan dengan hasil negatif tes rapid antigen, tiba-tiba ada kebijakan baru harus menggunakan hasil tes PCR.
Kebijakan ini tentu mendapat banyak kritik, hal itu karena tes PCR harganya terbilang sangat mahal, yaitu sekitar Rp 495.000 sekali tes, sedangkan rapid tes antigen hanya Rp 99.000.
Selain itu, saat ini pandemi covid-19 sudah mulai dikendalikan dengan jumlah penambahan pasien yang di bawah 1.000 orang pasien per hari.
Baca juga: PRIMA Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK Terkait Dugaan Bisnis PCR
Belakangan, kebijakan tes PCR kembali dicabut oleh pemerintah dan kembali pada persyaratan awal, penumpang pesawat bisa menggunakan tes antigen dan PCR dengan syarat telah melakukan vaksin dua kali.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.
Penyesuaian aturan ini merujuk kepada dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.
Di mana, evaluasi terus dilakukan setiap minggunya oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR
Yang kemudian, Kemenhub memperoleh dasar aturan tersebut berdasarkan evaluasi mingguan Pemerintah.
Adita juga melanjutkan, pada dasarnya, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menahan atau mengendalikan rantai penyebaran Covid-19.
"Aturan ini disesuaikan mengikuti dinamika kondisi pandemi itu sendiri. Pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter dan evaluasi," ungkap Adita dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).
"Dari situ, sektor transportasi juga melakukan penyesuaian serta selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan Kementerian Lembaga terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, hingga Kemendagri," sambungnya.
Baca juga: Luhut Akui Tak Pernah Ambil Keuntungan dari Bisnis Tes PCR, Pastikan tidak Ada Pembagian Dividen
Seperti diketahui, sejumlah kebijakan baru terkait tes PCR atau Antigen kembali dikeluarkan pemerintah dalam seminggu ke belakang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.