Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produksi Pupuk Bakal Berkesinambungan Setelah Harga Batubara Dipatok 90 Dolar AS Per Ton

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut baik keputusan pemerintah mematok harga batubara untuk industri pupuk dan semen sebesar 90 dolar AS per ton.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Produksi Pupuk Bakal Berkesinambungan Setelah Harga Batubara Dipatok 90 Dolar AS Per Ton
Humas Pupuk Indonesia
ilustrasi. Produksi Pupuk Bakal Berkesinambungan Setelah Harga Batubara Dipatok 90 Dolar AS Per Ton 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut baik keputusan pemerintah mematok harga batubara untuk industri pupuk dan semen sebesar 90 dolar AS per ton. 

SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, dalam proses produksi pupuk sampai saat ini, perseroan masih memanfaatkan komoditas batubara untuk bahan bakarnya. 

"Dengan adanya Kepmen (Keputusan Menteri ESDM) ini, kami mendapat kepastian mengenai harga dan pasokan batubara, sehingga dapat menjaga kesinambungan proses produksi," tutur Wijaya saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, harga batubara yang dipatok 90 dolar AS per ton akan berdampak positif ke perseroan, dan pastinya ke produksi pupuk ke depannya. 

"Kami berharap dengan adanya Kepmen ini, kami harapkan bisa menjaga efisiensi perusahaan," ucapnya. 

Diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar 90 dolar AS per ton.

Baca juga: Pupuk Indonesia Siapkan Stok Lebih Awal untuk Antisipasi Gangguan Distribusi

Berita Rekomendasi

"Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi diktum kesatu seperti yang dikutip Kontan, Kamis (4/11).

Adapun, Kepmen ESDM yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021, resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas