Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas BLBI Sita Aset Jaminan PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto, Berikut Rinciannya

Satgas BLBI diketahui telah menyita aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) dan aset Tommy Soeharto, Jumat (5/11).

Editor: Sanusi
zoom-in Satgas BLBI Sita Aset Jaminan PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto, Berikut Rinciannya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui telah menyita aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) dan aset Tommy Soeharto, Jumat (5/11).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI memaparkan, hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Timor Putra Nasional.

Penagihan kewajiban ke Timor Putra Nasional berasal dari kredit beberapa bank. Adapun outstanding nilai utang Timor Putra Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Hal ini juga sudah sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Baca juga: Satgas BLBI Kuasai 97 Bidang Tanah Seluas 5,3 Juta Meter Persegi dari Obligor dan Debitur BLBI

“Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT Timor Putra Nasional, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” kata Rionald dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/11/2021).

Sementara itu, saat ini justru penyitaan PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.

Baca juga: POPULER NASIONAL BLBI Bertemu 2 Anak Soeharto | Reaksi Johan Budi Namanya Disebut Jadi Jubir Jokowi

Keempat aset tersebut di antarannya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Berita Rekomendasi

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Rionald Silaban juga mengatakan bahwa, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

Dia juga menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Adapun dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang.

Kemudian, Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI diantaranya Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Kombes Pol. Rizal Irawan, Kombes Irhami, AKBP Bagus Suropratomo, S.I.K., AKP Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., AKBP Nona Pricillia OHEI, S.I.K., S.H., M.H., AKBP M. Sandy Hermawan, S.H., S.I.Kom., AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dan tim lainnya. Dari Polda Jawa Barat diwakili oleh Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Pol. Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum.

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Satgas BLBI sita aset jaminan PT TPN milik Tommy Soearto, ini rinciannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas