Ini Sektor Usaha yang Diharapkan Jadi Tumpuan Pajak Tahun Depan
Otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat ini penerimaan pajak penghasilan (PPh) masih bertumpu pada setoran pajak korporasi.
Otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.
Hal ini seiring pemulihan ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan sederet sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak antara lain sektor industri, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.
“Diproyeksikan sektor-sektor tersebut masih mempertahankan pertumbuhan positif,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (14/11/2021).
Kendati demikian, sektor usaha lainnya diharapkan dapat ikut berkontribusi kepada penerimaan PPh Badan, seiring dampak technical rebound penerimaan tahun 2021.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Bukan Hanya Soal Penerimaan, Tapi Juga untuk Berikan Insentif
Untuk memastikan jumlah setoran PPh Badan sesuai dengan kewajiban perpajakan para korporasi, Ditjen Pajak akan terus melakukan pengawasan pembayaran masa pajak dan kepatuhan material.
Apalagi Ditjen Pajak sejak tahun lalu telah melakukan pembedaan unit seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan dan wajib pajak lainnya berbasis penguasaan wilayah.
Tujuannya untuk memperkuat organisasi KPP Pratama.
Dengan demikian, wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut RI dan UEA Sepakati Kerja Sama Hindari Pajak Berganda Hingga Kesehatan
Sementara AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.
Tak hanya itu, penerimaan PPh Badan tahun depan juga akan lebih stabil karena tarifnya masih sama dengan tahun ini sebesar 22%.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah membatalkan penurunan taif PPh Badan menjadi 20% sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh Badan mencapai Rp 158,25 triliun dan pada tahun 2019 sebesar Rp 256,74.
Kinerja dua periode tersebut menempatkan PPh Badan sebagai penyumbang penerimaan PPh terbesar.