UMP 4 Provinsi Tak Naik, Rata-rata Kenaikan UMP Se-Indonesia 2022: 1,09 Persen
Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pekerja di Indonesia kini mulai berharap-harap cemas mengenai upah yang akan diperolehnya tahun depan.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru.
Dengan demikian, maka pemerintah mulai membuka kenaikan upah tahun 2022.
Menggunakan formula baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%.
Baca juga: UMP 2022 Ditetapkan, Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,8 Juta
Meski naik tipis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memaparkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang.
Ini karena nilai upah minimum atau UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum.
Baca juga: Depenas Sebut UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah: “Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863,” sebut Indah dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Berdasarkan data-data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi rujukan formula penghitungan upah, maka Upah Minumum Provinsi terendah terjadi di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. Yakni Rp 1.813.011 di Jawa Tengah dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.
Sementara perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.
"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian," ujarnya.
Baca juga: Berdasar Hipotesa, Sekjen Gakeslab Sebut PCR Tak Perlu Jadi Syarat untuk Penumpang Pesawat
Adapun nilai kenaikan UMK tertinggi di Kota Palu yakni sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Targetnya: Penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. (Titis Nurdiana)