Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Genjot Devisa, LPEI Biayai Pembangunan KEK Mandalika Senilai Rp 1,18 Triliun

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut serta dalam pembiayaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Genjot Devisa, LPEI Biayai Pembangunan KEK Mandalika Senilai Rp 1,18 Triliun
istimewa
LPEI Biayai Pembangunan KEK Mandalika Senilai Rp 1,18 Triliun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut serta dalam pembiayaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, khususnya di area sirkuit.

Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas mengatakan, LPEI telah memberikan pembiayaan pembangunan fasilitas perhotelan di area kawasan sirkuit Mandalika, pembangunan infrastruktur dasar di dalam arena sirkuit.

Kemudian, pembangunan dan penataan kawasan area bazaar yang dapat menampung produk-produk UMKM setempat dengan nilai mencapai Rp 1,18 triliun.

Baca juga: Dipicu Kekhawatiran Inflasi, Harga Emas Terus Membumbung di Level Tertinggi Lima Bulan Ini

"Sejak awal, kami berkomitmen untuk menyukseskan pengembangan kawasan ini dari berbagai sisi, terutama yang mampu menghasilkan devisa bagi negara," kata James dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, pembiayaan yang dilakukan LPEI kepada pengelola kawasan yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menggunakan skema National Interest Account (NIA)/Penugasan Khusus Ekspor (PKE), untuk mengembangkan kawasan Mandalika.

"Komitmen pembiayaan LPEI dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Mandalika juga diberikan dalam bentuk penjaminan kepada investor-investor yang akan menanamkan modalnya di kawasan ini," paparnya.

Baca juga: PT PP Berharap Sirkuit Mandalika Dapat Meningkatkan Perekonomian 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, LPEI telah memberikan penjaminan kepada industri hotel, restoran dan kafe (Horeka) untuk pelaku-pelaku usaha perhotelan di Bali.

Pembiayaan tersebut merupakan realisasi dari mandat yang diemban oleh LPEI sesuai UU No 2 tahun 2009 tentang LPEI, di mana salah satu tugas dari lembaga ini adalah melakukan pembiayaan kepada pelaku usaha dalam negeri sehingga dapat menghasilkan devisa bagi negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas