Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi XI: Industri Padat Karya Terlindungi jika Cukai Rokok Tidak Naik

rencana pemerintah untuk mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok di akhir tahun ini mendapat sorotan dari banyak kalangan.

Editor: Sanusi
zoom-in Komisi XI: Industri Padat Karya Terlindungi jika Cukai Rokok Tidak Naik
Pixabay
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap demi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, pemerintah semestinya memberikan perlindungan kepada industri padat karya.

Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

Di antaranya yakni terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.

"Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Fathan menjelaskan, rencana pemerintah untuk mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok di akhir tahun ini mendapat sorotan dari banyak kalangan.

“Rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT) memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan tidak memperburuk situasi perekonomian, di mana saat ini belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok pada 2022, Tenaga SKT Paling Berdampak

BERITA REKOMENDASI

Dia menambahkan, DPR mewakili masyarakat telah mendengarkan banyak aspirasi dan terbuka untuk menerima masukan.

Hasilnya, kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Kita semua paham IHT merupakan industri padat karya, jadi satu di antara penggerak perekonomian Indonesia. Karena itu, apabila keputusan mengenai cukai tidak tepat, praktis ekonomi terganggu dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19," pungkas Fathan.

Baca juga: Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri dan Eks Walkot Tanjungpinang

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.


"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas