PT Terbit Siap Ladeni Upaya Hukum Gojek dan Tokopedia Soal Penggunaan Merek Dagang GOTO
Polemik penggunaan merek dagang dan hak paten atas nama GOTO masih berlanjut antara PT Terbit dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penggunaan merek dagang dan hak paten atas nama GOTO masih berlanjut.
Sebelumnya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menuding PT Terbit Financial Technology hendak menghambat aktivitas bisnis dengan melaporkan penggunaan nama dan merek dagang GoTo.
Bahkan, Gojek dan Tokopedia siap menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit terkait sengketa hak paten itu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Terbit Alfons Loemau tak gentar menghadapi pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia. Menurutnya, PT Terbit siap meladeni langkah hukum yang ditempuh keduanya.
"Upaya tersebut sudah wajar dan sepatutnya ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Alfons sangat menyayangkan tudingan Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Dia melihat tudingan yang dilayangkan pada PT Terbit hanya bagian pernyataan palsu yang tidak sesuai fakta untuk membeli Gojek dan Tokopedia.
Baca juga: Penggugat GoTo Juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun
"Lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia. Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Gara-gara Merek GoTo, Ini Kata DJKI Kemenkumham
Alfons kembali menegaskan bahwa PT Terbit adalah pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertipikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Keputusan atas pemegang merek tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun Terkait Merek GoTo, Ini Kata Manajemen
Sementara, Gojek dan Tokopedia, lanjut Alfons, baru melakukan mergership pada Mei 2021 dan membentuk kolaborasi bernama GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit yang sudah dipatenkan setahun sebelumnya.
"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek dagang dan penggunaan logo GoTo. Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia dengan menuding GoTo menyerobot hak paten dan penggunaan logo perusahaan.
"Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Juniver mengklaim bahwa kliennya memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor 9, 36, dan 39. Ia juga memastikan bahwa brand GoTo juga telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. GoTo sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham," tegasnya.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.