Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi UU Jalan, Anggota Komisi V Ingin Jalan Desa Dibiayai APBN Jika Pemda Tak Mampu

Komisi V DPR mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Revisi UU Jalan, Anggota Komisi V Ingin Jalan Desa Dibiayai APBN Jika Pemda Tak Mampu
Istimewa
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar aspek kewenangan dan pendanaan soal jalan di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, dapat dibiayai APBN.

Baca juga: Komisi XI: Industri Padat Karya Terlindungi jika Cukai Rokok Tidak Naik

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan mengatakan, ketentuan itu penting agar penyusunan program jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien.

Kemudian, membuka akses yang menghubungkan keseluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga: Menlu Retno Angkat 3 Poin Utama Soal Diplomasi Digital di ICDD

"Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antardaerah untuk mengoneksikan pusat-pusat komoditi dari hulu ke hilir," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (17/11/2021).

Menurutnya, untuk perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antar kecamatan, dan antar kabupaten agar dapat dibiayai dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait maupun sumber pendanaan lainnya yang sah.

Berita Rekomendasi

"Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalan di daerah, baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, diluar dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Baca juga: Sempat Uji Coba, Layanan Ojek Online Sepeda Motor Dilarang di Malaysia, Ini Alasannya

Irwan pun menyebutkan, poin penting sikap Fraksi Demokrat dalam revisi undang-undang tersebut yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat.

Poin itu, kata Irwan, untuk menjawab keresahaan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum semisal jalan tol.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.

"Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelaikan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” papar Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas