Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengetatan Libur Akhir Tahun Dinilai Memberatkan Pengusaha Mal

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai pengetatan aktivitas di libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru sangat memberatkan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengetatan Libur Akhir Tahun Dinilai Memberatkan Pengusaha Mal
Tribunnews/Herudin
Suasana pengunjung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai pengetatan aktivitas di libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru sangat memberatkan.

Dia mengatakan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah tidak efektif untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Yang diperlukan adalah penegakan atas pemberlakuan Protokol Kesehatan yang mana harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten," kata Alphonzus saat dihubungi Tribun, Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, masyarakat tetap akan mencari alternatif untuk tetap berkumpul.

"Pembatasan yang bersifat sesaat bukan jalan keluar. Masyarakat akan mencari aktivitas lain yang justru lebih beresiko dikarenakan diluar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan," ucap Alphonzus.

Pengusaha mal meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan pembatasan dikarenakan berdasarkan pengalaman ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang Diadakan

Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menaruh harapan kebijakan PPKM level 3 serentak tetap memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat. 

Hal itu karena industri hotel dan restoran saat ini sudah mulai tumbuh.

Tingkat keyakinan masyarakat untuk kembali pariwisata kembali meningkat.

"Kita cukup khawatir kalau pembatasannya mencakup semua aspek. Kami harap tetap ada pelonggaran," kata Yusran.

Menurutnya, PPKM level 3 bersifat mandatori sehingga para pelaku usaha tidak memiliki pilihan selain melaksanakan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas