Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengetatan Libur Akhir Tahun Dinilai Memberatkan Pengusaha Mal

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai pengetatan aktivitas di libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru sangat memberatkan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengetatan Libur Akhir Tahun Dinilai Memberatkan Pengusaha Mal
Tribunnews/Herudin
Suasana pengunjung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin 

"Hotel dan restoran baru bisa gerak sejak PPKM level 2. Kami harapkan justru pertumbuhan signifikan di kuartal IV," kata dia.

Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Antisipasi Gelombang Ketiga

Status gelombang ketiga diprediksi terjadi pada akhir tahun ini.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak terlena dengan status tersebut.

Masyarakat yang berada di Indonesia ataupun yang hendak masuk ke Indonesia, harus tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan pemerintah.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” tegas Nadia dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: APPBI: Kondisi Pusat Perbelanjaan saat Ini Masih Berat

Pihaknya menyiapkan langkah-langkah strategis seperti deteksi, melacak rasio kontak erat, pemantauan genom virus SARS-CoV-2 atau yang disebut surveilans genomic, mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas RS, pemenuhan suplai oksigen hingga pemanfaatan isolasi terpusat.

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.

"Kita terus memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas