Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Modal Pemerintah Atasi Disrupsi Pandemi
Menurut Sri Mulyani, pajak merupakan instrumen utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan perekonomian
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jadi modal pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau shock luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Menurut Sri Mulyani, pajak merupakan instrumen utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan perekonomian.
"Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” ujarnya dalam acara "Kick Off Sosialisasi UU HPP", Jumat (19/11/2021).
Dia menjelaskan, pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.
“Dari sisi pajak, harus melakukan fungsi multidimensi. Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN sehat, ekonominya sehat," kata Sri Mulyani.
Namun di sisi lain, ada juga permintaan agar sektor pajak memberikan insentif, sehingga dalam hal ini menjadi dimensinya kompleks.
Baca juga: Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit
"Harus mengumpulkan penerimaan, tapi harus juga peka dan sensitif, serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” pungkas Sri Mulyani.
Adapun UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.