Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stafsus Menaker: Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Tak Sebanding dengan Produktivitas

Stafsus Menakertrans menyatakan, nilai efektivitas tenaga kerja Indonesia berada di urutan ke-13 Asia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Stafsus Menaker: Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Tak Sebanding dengan Produktivitas
HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja Indonesia berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari lewat keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja.

Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Sebesar 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Adil

Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Berita Rekomendasi

Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.

Baca juga: Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November

Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand, di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.

Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.

Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.

Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” paparnya.

Untuk itu, ia menyatakan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.

Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas