Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo: UMP Lindungi Pekerja dan Mengentaskan Kemiskinan

Adi Mahfudz mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjamin pekerja mendapat upah standar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Apindo: UMP Lindungi Pekerja dan Mengentaskan Kemiskinan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
UNJUK RASA BURUH - Ratusan elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu unjuk rasa di Balaikota Tangerang, Rabu (18/11/2021). Dalam aksi yang digelar serentak di 8 kota dan kabupaten di Banten ini mereka menuntut kenaikan upah layak sebesar 13.5 persen. Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja massal bila tuntutan tersebut tak dipenuhi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.

2. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446

Dikutip dari TribunSumsel.com, kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tahun 2021.

3. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari babelprov.go.id Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859.

4. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Melansir Tribunnews.com, besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.

Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata-rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.

5.Banten

UMP Banten: Rp 2.501.203.11

Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

6. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Dikutip dari Kontan.co.id, UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih  paling rendah dibandingkan provinsi lain.

Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.

7.Yogyakarta

UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.

Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021. 

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

8. Bali

UMP Bali: Rp 2.516.971.

Mengutip Tribun-Bali.com, dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Pemprov Bali menetapkan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan 0,98 persen atau Rp22.971. 

Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971. 

9. Kalimantan Timur

UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

Melansir TribunKaltim.co, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.

Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

10. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32.

Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,01 persen dari UMP tahun 2021.

Informasi tersebut dikutip dari Tribunbanjarmasin.com,dengan naik 1,01 persen maka kenaikan dalam bentuk rupiah yakni Rp 29 ribu.

11. Kalimantan Tengah

UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516.

Dikutip dari laman kalteng.go.id UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 memiliki nilai lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.

12. UMP Sulawesi Utara

UMP Sulawesi utara: Rp 3.310.723

Dikutip dari manado.tribunnews.com, UMP tak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2021. 

13. UMP Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Melansir TribunMakassar.com Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan.

14. UMP Sulawesi Barat

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.

Upah Minumum tahun 2022 di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.

15. UMP Papua

UMP Papua: Rp 3.561.932

Melansir Tribun-Papua.com, Papua mengalami kenaikan sebesar 1,29% yaitu Rp 45.232.

Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T)  (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas