Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya
TribunTimur.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Hal ini diiringi dengan ketetapan pemerintah daerah mengumumkan besaran UMP di daerah masing-masing.

Saat ini seluruh pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP.

DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yakni sebesar Rp 1.812.935.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Hingga 26 November 2021

Selain itu, untuk UMP provinsi DI Yogyakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.951,53 atau naik 4,3 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah setempat juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2022.

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.

Rekomendasi Untuk Anda

Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

Setelah membaca penjelasan di atas, sebenarnya apa beda UMP dan UMK? Beda UMP dan UMK Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia

Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.

Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas