Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya
TribunTimur.com
Ilustrasi 

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur.

UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.




Aturan UMP dan UMK Di dalam pasal 25 ayat (2) PP 46 tahun 2021 dijelaskan, UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.

BERITA TERKAIT

Pada pasal berikutnya dijelaskan, penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Perhitungan batas atas upah minimum dihitung dengan menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya ART dan dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.

Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut: UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}. (Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas