Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini
Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Kaharudin merupakan salah satu obligor PT Bank Umum Negara dengan nilai mencapai Rp 8 triliun. Sementara Agus Anwar merupakan obligor pada Bank Pelita Istimart.
"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Mahfud mengancam bahwa pemerintah akan menempuh jalur Mahfud MD hukum bila tak ada upaya pelunasan dari keduanya. Hal itu untuk menjamin hak negara dipenuhi oleh kedua obligor.
Pemerintah juga telah siap melakukan gugatan pidana. Langkah tersebut diambil bila ditemui adanya tindak pidana dalam aset jaminan dana BLBI.
Tidak hanya kepada dua obligor, upaya menagih piutang dalam dana BLBI terus dilakukan pemerintah. Pemanggilan obligor dan debitur juga dilakukan untuk memastikan pembayaran utang.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Terima Pembayaran Rp 150 Miliar dari Obligor Sjamsul Nursalim
"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur," ungkap Mahfud.
Pemerintah juga mengapresiasi terhadap pihak yang telah memenuhi panggilan dan menyatakan akan melakukan pembayaran. Pembayaran telah dilakukan sejumlah obligor dan debitur baik dalam bentuk uang mau pun aset.
Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada negara dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Senin (8/11/2021).
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.
Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.
Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan bahwa para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.