Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini

Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Satgas BLBI dan Mahfud (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (8/11/2021). Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini 

"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Mahfud.

Baca juga: Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI

Dibatasi Hak Kreditnya

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.

Namun demikian, ia tidak merincikan siapa saja obligor atau debitur BLBI yang akan dibatasi hak keperdataannya.

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Aset Perusahaan di Karawang Disita Satgas BLBI, Begini Respons Tommy Soeharto

Mahfud MD mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud MD.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan berupa saham maupun perusahaan.

"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," kata Mahfud MD.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mahfud MD sebut Satgas BLBI somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas