Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp492 Miliar ke Pemkot Bogor dan 7 KL
Salah satu aset yang ditetapkan lewat PSP ke Kementerian Agama adalah aset berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 1.107 meter persegi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI pada Kamis (25/11/2021) akan menyerahkan aset untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga Negara.
Penyerahan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI yang diputuskan dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP)," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Tujuh Kementerian/Lembaga yang menerima hibah antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
Baca juga: Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini
Mahfud MD menjelaskan seluruh aset hibah yang diserahkan bernilai Rp492 miliar. Aset - aset ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga terkait maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI, Segini Nominalnya
"Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," terangnya.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Terima Pembayaran Rp 150 Miliar dari Obligor Sjamsul Nursalim
Salah satu aset yang ditetapkan lewat PSP ke Kementerian Agama adalah aset berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 1.107 meter persegi.
Aset tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI), dengan pihak penyelenggara Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).
"Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat," pungkas Mahfud.