Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pembatasan pendanaan tersebut untuk mendorong kontribusi lender dari publik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi
EMERGING EUROPE
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi bakal dibatasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pembatasan pendanaan tersebut untuk mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel.

Selama ini, pendanaan fintech memang masih didominasi oleh keberadaan super lender.

Dengan aturan terbaru, OJK ingin kriteria lender institusi akan diperjelas, apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Perbankan saat ini sudah gencar menyalurkan kredit melalui kerjasama channeling dengan fintech.

Baca juga: Prospeknya Menggiurkan, Investor Mulai Gandrungi Fintech Kripto di Indonesia

Namun, sejumlah bank menilai rencana pembatasan itu tidak akan berdampak signifikan ke bisnis mereka.

"Pembatasan tersebut relatif tidak akan berdampak signifikan terhadap BRI, mengingat channeling hanya salah satu alternatif pilihan BRI dalam rangka menyalurkan kredit," kata Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI kepada Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).

BERITA REKOMENDASI

Disamping itu, lanjut Aestika, porsi penyaluran kredit melalui channeling kepada fintech di BRI masih sangat kecil dibandingkan dengan total penyaluran kredit perseroan.

Baca juga: Asosiasi Klaim 80 Persen Pembiayaan Fintech Syariah untuk Kegiatan Produktif

Hingga saat ini, BRI telah bekerja sama dengan beberapa P2P lending, e-commerce, ride hailing seperti Investree, Modal Rakyat, Gojek, Tokopedia dan Amartha dalam penyaluran kredit.

Total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 173 miliar.

Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam membangun kolaborasi dengan fintech tidak hanya tujuan penyaluran kredit secara channeling.

Namun, kolaborasi yang dilakukan juga untuk tujuan mendorong inklusi keuangan/transaksi keuangan Indonesia secara menyeluruh.

Baca juga: Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen


"Hal ini karena kami percaya masing-masing pihak dapat saling melengkapi dengan kapabilitas yang dimiliki. Fintech dapat menjadi mitra strategis BNI dalam memperluas jangkauan pemasaran," kata Mucharom, Sekretaris Perusahaan BNI.

Sehingga dampak pembatasan itu tentunya tidak akan signifikan ke bisnis perseroan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas