Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pembatasan pendanaan tersebut untuk mendorong kontribusi lender dari publik
Editor: Hendra Gunawan
Hasil kolaborasi BNI dan fintech tercermin dari peningkatan jumlah transaksi hingga per September 2021 yang mencapai 207 juta transaksi.
Oleh karena itu, bank pelat merah ini masih akan membuka peluang untuk bekerjasama dengan fintech.
Sedangkan untuk penyaluran kredit, BNI sudah berkolaborasi dengan beberapa fintech lending dengan realisasi pembiayana kepada sekitar 450 debitur dengan kualitas yang terjaga sehat.
Hanya saja, Mucharom tidak merinci total nilai kreditnya.
Adapun PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melihat kehadiran fintech membuka pintu baru perkembangan bisnis perbankan.
Oleh karena itu, perseroan sudah gencar melakukan kerjasama dengan fintech.
Dalam penyaluran kredit secara digital, BCA telah berkolaborasi dengan beberapa fintech, e-commerce dan digital start up terkemuka lainnya.
Hingga Oktober 2021, total disbursement kredit yang disalurkan secara digital mencapai Rp 145,7 miliar lewat partnership dalam berbagai skema.
"Program untuk digital partnership ini diantaranya Business Personal Loan Direct, Business Personal Loan E-commerce dan Channeling Fintech," kata Hera F Haryn EVP Secretariat & Corporate Communication BCA.
Baru-baru ini, BCA menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Modal Rakyat Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Modal Rakyat.
Melalui kerjasama ini, BCA mengalokasikan limit kerja sama senilai Rp 20 miliar yang akan didistribusikan kepada UMKM yang sedang mengembangkan bisnis.
BCA juga baru menjalin kerja sama dengan PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal) untuk membantu UMKM dalam mengembangkan bisnis dengan limit senilai Rp15 miliar.
Di samping itu, BCA memiliki perusahaan anak di bidang modal ventura yakni PT Central Capital Ventura (CCV) guna mendukung ekspansi bisnis fintech.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.