Jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang Pilgub Bengkulu, Klaim Dukungan Solid
Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi .
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon Gubernur Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Rohidin ini terjadi hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Meski demikian, Rohidin Mersyah, masih yakin dirinya dan Meriani tetap akan memenangkan Pilkada sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024.
Rohidin mengklaim bahwa dukungan terhadapnya justru semakin solid jelang pemungutan suara.
"Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat, yang akan mampu mengonsolidasi bahwa Rommer Insyaallah pasti menang."
"Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas," ucap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) dini hari.
Rohidin menganggap kasus yang menjerat dirinya merupakan bagian dari proses politik.
"Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik," lanjut Rohidin.
Rohidin juga meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan mengarah anarkisme.
"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Rohidin menyatakan bahwa dirinya akan beranggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Rohidin Mersyah: Kejar-kejaran 3 Jam, Kamuflase Pakai Rompi Polantas
Ia menyebut bakal mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif.
Terkait kontestasi Rohidin di Pilkada, KPK memastikan bahwa namanya tetap ada di dalam surat suara.
Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata, jika nantinya terpilih maka Rohidin akan dilantik lalu langsung diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.