Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang Pilgub Bengkulu, Klaim Dukungan Solid

Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi .

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang Pilgub Bengkulu, Klaim Dukungan Solid
Tribunnews.com
Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Pilgub Bengkulu 2024 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani.

Sebelumnya, Rohidin Mersyah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). 

Ia kemudian diamankan bersama dua orang lainnya. 

Kini, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."

"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).

Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Berita Rekomendasi

Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex. 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.

Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas