Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pembatasan pendanaan tersebut untuk mendorong kontribusi lender dari publik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi
EMERGING EUROPE
Ilustrasi 

“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.

Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun.

Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2% dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas