Pendanaan Super Lender Untuk Fintech Akan Dibatasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pembatasan pendanaan tersebut untuk mendorong kontribusi lender dari publik
Editor: Hendra Gunawan
“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.
Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun.
Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2% dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun. (Dina Mirayanti Hutauruk)
Berita Rekomendasi