Jumlah Pinjol Resmi pun Mulai Berkurang, Berikut Alasan dan Daftar Fintech P2P yang Dicabut Izinnya
Perusahaan fintech P2P atau biasa disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tadinya mencapai 164, kini tergerus menjadi 104 saja.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun telah resmi terdaftar terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata jumlah aplikasi pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending (P2P) berkurang.
Perusahaan fintech P2P lending atau biasa disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tadinya mencapai 164, kini tergerus menjadi 104 saja.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, berkurangnya julah pinjol resmi tersebut karena program Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending.
Baca juga: Hingga Awal September, P2P Lending Alami Salurkan Rp 1 Triliun Pembiayaan Syariah ke UMKM
Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual, Selasa (23/11/2021).
"Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut," imbuh dia.
Kuseryansyah mengakui, ada perusahaan pinjol yang secara sukarela keluar dari pasar lantaran memiliki alasan tersendiri.
Namun, tidak sedikit juga yang memang melakukan pelanggaran sehingga izinnya dicabut oleh OJK.
"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut," kata dia.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 90 Juta, Aksi Pria di Kembangan Buat Petugas Damkar dan Polisi Turun Tangan
Kuseryansyah mengatakan, saat ini OJK sedang menggodok aturan pinjol.
Apalagi pinjol sekarang memiliki banyak kategori seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal.
"Itu yang kita tahu disebut ada pinjol yang berizin, ada juga yang pinjol yang terdaftar, itu bedanya apa? Maunya di lapangan tinggal bilang berizin dan tidak berizin aja," kata Kuseryansyah.
"Ke depan mudah-mudahan keputusan dari OJK mengenai berizin, terdaftar atau tidaknya dibuat simpel. Ini sangat diperlukan untuk menutup pinjol yang tidak berizin alias ilegal," sambung dia.
Berdasarkan keterangan tertulis OJK bulan lalu pinjol resmi yang tercatat di OJK sebanyak 104 perusahaan.