Pemerintah Tambah Barang Kena Cukai Untuk Kurangi Ketergantungan Terhadap Rokok
Apabila disetujui, barang kena cukai baru akan ditertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggara terkait.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Bea dan Cukai bakalan menambah barang-barang yang kena kutipan cukai.
Dengan demikian penerimaan cukai tidak hanya bertumpu pada cukai rokok.
Upaya ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) ini semakin mudah diimplementasikan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Aris Sudaminto mengatakan, melalui UU HPP, birokrasi pembahan kebijakan jadi lebih ringkas.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, 78.000 Buruh Industri Rokok Bakal Terdampak
Sebab, pemerintah nantinya hanya akan membahas dengan Komisi XI DPR RI.
Apabila disetujui, barang kena cukai baru akan ditertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggara terkait.
Sebab, saat ini, kata Aris, aturan yang berlaku selain persetujuan Komisi XI DPR RI, pemerintah juga harus membahas usulan tambahan BKC dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Namun, Aris menegaskan, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI pastinya akan mengajak pengusaha terkait untuk melakukan rapat dengan pendapat (RDP).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Rokok Tahun Depan
Tujuannya untuk mendengar masukan dari para pengusaha, sekalikus mengetahui update kondisi sektornya dan dampak bila dibandrol cukai.
"Maka dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana, cuma ke Komisi XI, lalu dituangkan dalam APBN tahun terkait,” kata Aris dalam acara Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca-UU HPP, Selasa (23/11).
Aris menegaskan, paling dekat, pemerintah akan menerapkan cukai plastik.
Sebab, kebijakan ini sempat tertunda pada tahun 2020-2021 karena pemerintah menilai industri plastik dalam negeri terdampak negatif akibat pandemi.
Padahal, sebetulnya pemerintah sudah punya dasar hukum penerapan cukai plasyik sebagaimana Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Namun belum diterapkan karena aturan pelaksananya, yakni peraturan pemerintah (PP) cukai plastik masih dalam pembahasan.
Baca juga: Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok pada 2022, Tenaga SKT Paling Berdampak