Wacana Naiknya CHT, Potensi Maraknya Rokok Ilegal hingga Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Kebijakan
Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dalam APBN 2022 tersebut Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun ini.
Kondisi ini dinilai akan menekan kembali industri tembakau setelah kenaikan CHT di dua tahun terakhir.
Anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo menilai kenaikan CHT kurang tepat, karena akan memberikan efek domino, salah satunya untuk peredaran rokok ilegal.
Menurutnya ini terbukti dari naiknya angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ia melihat, pada tahun 2019 terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada 2020 dengan total 21.964 penindakan, dan hampir 50% dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal.
“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya (rokok ilegal), karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal,” kata Firman dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Tambah Barang Kena Cukai Untuk Kurangi Ketergantungan Terhadap Rokok
Firman juga merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Dalam survei yang dilakukan pada 2.500 koresponden dari segala segmen umur dari seluruh daerah tersebut menyatakan, 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.
Dalam hitunganya, ada sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk rokok ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak jaminan keamanan pada produknya, selain itu menurutnya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp 53,18 triliun.
Pemerintah Diminta Berhati-hati Membuat Kebijakan Soal Cukai Rokok
Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan berhati hati dalam membuat berbagai kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
Baik soal kenaikan cukai rokok maupun kebijakan mengenai penerapan simplifikasi penarikan cukai. Sebab apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan tembakau, pada akhirnya hanya akan memberatkan warga Nahdlatul Ulama atau nahdiyin.
“Bila pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan cukai rokok, sudah pasti yang paling berat terkena imbasnya adalah warga NU. Sebab petani tembakau, buruh pabrik rokok dan konsumen rokoknya adalah nadhliyin atau warga NU,” papar Wakil Ketua Umum PB NU Prof Dr Mochammad Maksum Machfoedz, dalam acara diskusi dan silaturahim daring yang membahas permasalahan tembakau dengan para pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) se Jawa dan NTB, Senin (22/11/2021).
Para Pengurus APTI se-Jawa dan NTB Yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain, ketua APTI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin, Ketua APTI Jawa Timur Pangeran Modo, Penasihat APTI Jawa Tengah Triyono, Pengurus APTI Temanggung Yudha Sudarmaji dan AM Sunarso, Ketua APTI Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta Martono, dan Ketua APTI Jawa Barat Suryana.
Lebih lanjut, wakil ketua umum PBNU yang juga Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini, mengingatkan pemerintah, berapapun besaran dari kenaikan cukai rokok, berapapun besar pajak yang dibebankan ke industri rokok pada akhirnya yang menanggung beban itu adalah petani tembakau buruh industri rokok dan konsumen rokok.