Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wacana Naiknya CHT, Potensi Maraknya Rokok Ilegal hingga Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Kebijakan

Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wacana Naiknya CHT, Potensi Maraknya Rokok Ilegal hingga Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Kebijakan
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Wacana Naiknya CHT, Potensi Maraknya Rokok Ilegal hingga Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Kebijakan 

Lebih lanjut, Pakar Teknologi Industrsi Pertanian yang akrab dipanggail Gus Maksum ini menambahkan, apapun kebijakan pemerintah yang dapat mematikan industri hasil tembakau (IHT), akan merugikan kaum nahdiyin atau warga NU.

Untuk itu NU selalu mengingatkan pemerintah untuk bersikap bijaksana dan lebih berhati hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan industri hasil tembakau.

Menurut Prof Mochammad Maksum, pihak NU sudah berkali kali mengingatkan pemerintah untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau. Pihaknya sudah mempresentasikan pandangan dan sikap NU terhadap IHT kepada pemerintah. Salah satunya presentasi ke kementrian perindustrian.

Dalam diskusi tersebut para pengurus APTI se-Jawa dan NTB sepakat menolak rencana pemerintah yang akan kembali menaikan cukai rokok. Sebab bila cukai rokok kembali naik, itu berdampak pada pengurangan jumlah produksi rokok dan pengurangan pembelian tembakau hasil pertanian tembakau masyarakat.

Hal ini berakibat jatuhnya harga tembakau di kalangan para petani. Padahal sudah dua tahun berturut turut petani tembakau di beberapa daerah seperti Jogjakarta dan Jawa Timur sedang mengalami kesulitan, baik karena faktor cuaca maupun karena resesni ekonomi yang disebabkan oleh adanya pendemic Covid 19.

“Bila pemerintah kembali menaikan cukai rokok, maka yang paling dirugikan dari kebijakan menaikan kembali cukai rokok adalah petani tembakau. Petani tembakau akan semakin dirugikan apabila pemerintah melakukan simplifikasi kenaikan cukai. Beban petani tembakau akan semakin berat. Karena itu kami menolak kenaikan cukai rokok dan juga penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok,” tegas Pengurus APTI Jawa Tengah Yudha Sudarmaji.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Pemerintah Kurangi Ketergantungan Cukai Rokok

Pemerintah akan menambah barang kena cukai (BKC) agar penerimaan cukai tidak hanya bertumpu pada cukai rokok. Upaya ekstensifikasi BKC ini semakin mudah diimplementasikan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Aris Sudaminto mengatakan, melalui UU HPP, birokrasi pembahan kebijakan jadi lebih ringkas. Sebab, pemerintah nantinya hanya akan membahas dengan Komisi XI DPR RI.

Berita Rekomendasi

Apabila disetujui, barang kena cukai baru akan ditertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggara terkait. Sebab, saat ini, kata Aris, aturan yang berlaku selain persetujuan Komisi XI DPR RI, pemerintah juga harus membahas usulan tambahan BKC dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Namun, Aris menegaskan, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI pastinya akan mengajak pengusaha terkait untuk melakukan rapat dengan pendapat (RDP). Tujuannya untuk mendengar masukan dari para pengusaha, sekalikus mengetahui update kondisi sektornya dan dampak bila dibandrol cukai.

Baca juga: Komisi XI: Industri Padat Karya Terlindungi jika Cukai Rokok Tidak Naik

“Maka dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana, cuma ke Komisi XI, lalu dituangkan dalam APBN tahun terkait,” kata Aris dalam acar Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca-UU HPP, Selasa (23/11).

Aris menegaskan, paling dekat, pemerintah akan menerapkan cukai plastik. Sebab, kebijakan ini sempat tertunda pada tahun 2020-2021 karena pemerintah menilai industri plastik dalam negeri terdampak negatif akibat pandemi.

Padahal, sebetulnya pemerintah sudah punya dasar hukum penerapan cukai plasyik sebagaimana Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun belum diterapkan karena aturan pelaksananya, yakni peraturan pemerintah (PP) cukai plastik masih dalam pembahasan.

“BKC saat ini sangat-sangat terbatas. Dalam hal penerimaan negara, untuk menambah target penerimaan maka yang dinaikan lagi-lagi tarif CHT. Penerimaan cukai kalau didominasi satu (BKC) saja kalau ada masalah atau yang tidak terduga dengan industrinya maka akan goyah,” ujar Aris.

Selain cukai plastik, selanjutnya pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Hanya saja, Aris belum bisa memberi tahu kapan akan diterapkan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas