Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ATR/BPN Tunggu Proses Pemeriksaan Kebenaran Materil Kasus Nirina Zubir

Surya juga memastikan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir bisa saja kembali apabila hasil pemeriksaan nanti terbukti adanya penggelapan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ATR/BPN Tunggu Proses Pemeriksaan Kebenaran Materil Kasus Nirina Zubir
YouTube TS Media/Tangkapan Layar
YouTube TS Media/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra meminta aktris Nirina Zubir bersabar karena saat ini pihak Kepolisian RI sedang bekerja.

"Sekarang sudah masuk proses pidana jadi kita harus tunggu. Jadi melewati proses penangan Kepolisian RI yang sedang memeriksa kebenaran materilnya," ucap Surya dalam webinar Mengungkap Kiprah Mafia Tanah yang digelar Tribun Network, Rabu (24/11/2021).

Pihaknya menjamin pemerintah akan komitmen menjalankan amanat menjaga harta masyarakat.

Surya juga memastikan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir bisa saja kembali apabila hasil pemeriksaan nanti terbukti adanya penggelapan.

"Kalau memang nanti terbukti ada kepalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihannya itu. Kami wajib membatalkan sertifikat yang keliru tersebut," urainya.

Berikut petikan wawancara khusus Wamen ATR/BPN Surya Tjandra dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (24/11/2021):

BERITA REKOMENDASI

Apa peran BPN sebagai penerbit sertifikat di dalam urusan laporan kasus penggelapan tanah Nirina Zubir?

Secara gampangnya kita itu tugasnya menjaga harta orang. Dengan cara mencatat menyediakan dokumen pendukung, memberikan konfirmasi kalau nanti ada pertanyaan atau keraguan. Dan memberikan keterangan untuk pemanfaatannya kemudian.

Secara ideal memang satu tanah, satu surat, dan satu pemilik. Masalahnya memang ini cukup panjang. Kita mewarisi proses yang sudah ada tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria.

BPN pernah jadi Kementerian Agraria, pernah jadi djawatan Agraria. Dirjen Agraria di bawah Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang menjadi kementerian. Jadi memang menyisakan banyak tantangan.

Seperti misalnya Surat Keterangan Tanah bisa diberikan oleh kepala desa. Lalu juga ada SPPT pajak bumi bangunan yang dititipkan kepada Kementerian ATR/BPN. Jadi ini membuat rancu bagi masyarakat. Dengan kata lain tanah dikelola secara banyak.


Kami memberikan perhatian kepada masalah Nirina Zubir dan kami mendukung upaya hukum yang dilakukan supaya tidak kehilangan haknya. Tidak cuma buat mba Nirina tetapi semua warga negara yang menitipkan hartanya di Kementerian ATR/BPN wajib kita jaga.

Ada enam sertifikat yang sudah terlanjur di balik namakan pada orang lain, bagaimana caranya Nirina Zubir bisa mendapatkan haknya kembali?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas