ATR/BPN Tunggu Proses Pemeriksaan Kebenaran Materil Kasus Nirina Zubir
Surya juga memastikan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir bisa saja kembali apabila hasil pemeriksaan nanti terbukti adanya penggelapan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Kalau memang nanti terbukti ada kepalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihannya itu. Kami wajib membatalkan sertifikat yang keliru tersebut.
Namun dengan catatan administrasi. Jadi bisa dibatalkan oleh BPN. Sekarang sudah masuk proses hukum pidana. Kami harus tunggu dulu mudah-mudahan bisa beres cepat.
Apakah BPN perlu menunggu kasus tanah ini inkracht sebelum menarik kembali sertifikat tanah dan dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir?
Kalau ada penyerahan sukarela sebetulnya tidak harus. Tapi kan sekarang sudah masuk proses pidana jadi kita harus tunggu. Jadi melewati proses penanganan Kepolisian RI yang sedang memeriksa kebenaran materilnya.
Mestinya bisa lebih cepat. Apalagi kalau buktinya lengkap dibawa ke pengadilan. Yang bersalah memang mesti ditindak tegas.
Apakah Kementerian ATR/BPN telah dan akan melakukan suatu penelusuran terhadap oknum di dalam institusi yang bapak pimpin?
Sudah dan sedang dilakukan begitu kabar ini mencuat kita langsung investigasi. Kronologisnya seperti apa termasuk peralihannya. Sekarang kan sudah ada MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian RI sejak 2018 dan dengan Kejaksaan Agung di tahun 2020.
Kasus mba Nirina ini terjadi di tahun 2016 jadi memang saat itu belum ada Satgas Mafia Tanah. Kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi yang ditugaskan di kementerian kami untuk mengurus pekerjaan ini.
Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasinya bisa lebih cepat. Memang sudah sepatutnya kita beresin karena sangat meresahkan kita semua. Kami berterimakasih juga mba Nirina mau bersusah payah mengangkat.
Ini yang ngalamin banyak tapi hanya mba Nirina yang dilipu jadi tidak hanya satu tetapi sistemik harus kita selesaikan.
Apakah di dalam aturan tidak ada kewajiban untuk BPN melakukan verifikasi faktual kepada para pihak yang ada di dokumen itu?
Kalau SOP memang tidak eksplisit. Jadi itu dengan insting. Kalau teman-teman di lapangan kan lama-lama terlatih mana yang palsu dan mana yang enggak.
Di DKI Jakarta permohonan tanah ibunya itu satu tahun bia 50 ribu permohonan. yang kita bawa ke ranah hukum sekitar 125. Jadi sebetulnya secara persentase sangat kecil. Tapi ini ada aja yang nyelip.
Kami berharapnya 100 persen tidak ada permohonan karena tugas kami menjaga harta orang. Saya kita tidak ada kompromi. Perlu sangat detil validasinya. Ini sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan kalau nanti proses digital dan elektronisasi semua dokumen bisa mencegah penggelapan.