Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Harap Ada Sensus Tanah

Surya menilai digital membuat pemanfaatan tanah menjadi jelas dan pengendalian juga menjadi terarah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Harap Ada Sensus Tanah
Kementerian ATRBPN
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra. 

Sekarang ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap tapi beda dengan sensus. Intinya Presiden Jokowi sejak 2017 itu ingin seluruh bidang tanah didaftarkan yang diperkirakan sekitar 129 juta.

Sudah tercapai sebagian, sebagian lagi dalam proses di situ kita bisa tahu siapa pemiliknya. Yang kedua memang transformasi dari manual menjadi digital. Karena tidak bisa lagi manual. kalau digital kan pilihannya 0 atau 1, nggak ada yang seperempat atau setengah begitu.

Kalau sudah begitu pemanfaatan menjadi jelas dan pengendalian juga menjadi terarah. Terakhir barangkali penting ada kasus yang menonjol dalam artian pemberesan sistemiknya.

Hikmah apa yang bisa dipetik dari kasus Nirina mungkin dulu juga pernah dialami Mantan Wamen Luar Negeri Dino Patti Djalal?

Idealnya semua pengurusan tanah sendiri diajukannya memang ada kuasa memudahkan. Kita juga bekerja sama mitra PPAT. Selain secara internal menguatkan. Kita perlu waktu bagaimana transformasi ke digital dari manual betul-betul diterapkan.

Kalau sampai pada sistem blockchain tidak mungkin lagi ada pemalsuan tanpa diketahui pemiliknya. Pemilik tanah memang seharusnya tidak menelantarkan tanahnya karena akan menjadi obyek dan spekulasi orang untuk masuk.

Selain tadi secara kasar melibatkan beberapa orang, kadang-kadang dimasukkan ke pengadilan juga bisa . Kita tunggu lagi proses pengadilan kadang-kadang ada perdata PTUN, jadi kompleks. Jadi seperti mba nirina mau cepet beres karena ada pihak ketiga dan bank juga terlibat.

Berita Rekomendasi

Yang jelas kami sangat peduli dengan kasus ini. Kami dalami akun dari 3 PPAT juga sudah dibekukan. Dokumen dan warkah juga sudah diblokir atas permintaan polisi pada bulan Juli 2021.

Jadi PPAT yang bersangkutan tidak bisa ada transaksi sampai nanti ada kepastian hukum yang jelas.

Kepastian untuk mba Nirina mewakili seluruh aspirasi masyarakat. Buat kami kasus seperti ini sangat penting untuk terus melakukan perbaikan sekaligus berbenah. Yang jelas sejak ada Satgas di DKI dari 2015 sampai 2020 700 lebih. Tahun ini 2021 cuma lima yang keluar.

Berarti memang mulai terasa efektivitasnya, tapi jangan hangat-hangat tai ayam ini harus terus berlanjut satu sistem yang bisa kita teruskan siapapun menterinya siapapun presidennya nanti. Kita harapkan bisa jadi milestone ke depannya.

Apakah tiga notaris ini izinkan bisa dicabut untuk selamanya?

Tergantung karena perlu dibuktikan apakah mereka terlibat dalam perbuatan jahat. Kan tuduhannya seperti itu. Kita menganut prinsip praduga tidak bersalah. Makanya kita sifatnya sementara saja pemblokiran.

Jadi tidak bisa dicabut seumur hidup karena kalau keterusan jadi ada pelanggaran hak lagi. Harus ada keseimbangan. Rasanya ini sudah mulai terbayang kalau ini bisa selesai kasus ini ada preseden menyelesaikan kasus serupa dengan cepat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas