Nasabah Diselamatkan Dengan Restrukturisasi, Berikut Proses Migrasi Polis Jiwasraya ke IFG Life
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) meresmikan Customer Centernya yang berlokasi di Gedung Graha Niaga Lantai 8 Jakarta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Angin segar bagi para nasabah pemegang polis asuransi PT Jiwasraya, polis mereka bisa diselamatkan.
Kasus korupsi di Jiwasraya membuat para nasabah kesulitan mengklaim asuransi yang mereka simpan di BUMN tersebut.
Peristiwa tersebut sempat berlarut-larut, namun kini muncul berita gembira tersebut.
Proses penyelamatan polis Jiwasraya melalui program restrukturisasi akan mencapai tahap akhir.
IFG Life siap menerima transfer polis Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Cair, Dana Restrukturisasi Jiwasraya Bikin Nasabah Pensiunan Garuda Kecewa Berat
Kesiapan ini disampaikan setelah IFG menerima dana penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah senilai Rp 20 triliun.
Proses migrasi atau perpindahan polis nasabah dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life bisa dimulai pada akhir 2021.
Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life, Farid Azhar Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarnya izin dari regulator untuk memulai proses transfer polis restrukturisasi.
"Secara prinsip kami sudah siap menerima sebagaimana Jiwasraya sudah siap mengalihkan, kami juga masih menunggu izin dari regulator," ujar Farid pada saat pembukaan Customer Center IFG Life, Rabu (24/11/2021).
Farid menuturkan, pengalihan polis melalui proses yang tidak sederhana. Karenanya, perlu dilakukan clearance atau perizinan dari pihak regulator.
Baca juga: Kejagung Sita Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta Milik Tersangka Kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro
Farid berharap proses izin dari regulator tersebut dapat selesai pada akhir tahun ini.
"Diharapkan Desember ini, tapi tanggal belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan segera, karena sudah ditunggu-tunggu nasabah," katanya.
Terkait proses migrasi polis restrukturisasi, pihaknya akan mengumumkan kepada para pemegang polis eks Jiwasraya melalui berbagal platform komunikasi agar mereka dapat mengetahui status dari polisnya, baik melalui SMS (short message service), email, maupun melalui surat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 senilai Rp 20 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.