Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, PKS: Hanya Untungkan Pelaku Usaha Besar

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, PKS: Hanya Untungkan Pelaku Usaha Besar
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ilustrasi: Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

"Saya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut," kata Amin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar.

Baca juga: Harga Telur dan Minyak Curah di Pasar Ciawi Bogor Melambung, Pedagang Menjerit

"Mereka semakin bisa memperluas pasar dan bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," papar Amin.

Ia menyebut, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan kepada para UKM yang selama ini menjual minyak goreng curah, sehingga produknya memenuhi standar minimal higienitas dan ada jaminan kehalalan.

Berita Rekomendasi

"Kalau sampai rencana pelarangan tersebut benar-benar diterapkan, dampak sosialnya sangat besar, dan para pelaku UKM tersebut kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka," tuturnya.

Baca juga: Stabilkan Harga, Pemerintah Berencana Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid 19, kata Amin, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah, apalagi komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah juga harus memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit/crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng," ujar Amin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas